Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 91 aduan perundungan atau bullying terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di lingkungan rumah sakit (RS) selama periode 20 Juli-15 Agustus 2023.
"Dari laporan tersebut, ada 44 laporan di rumah sakit yang dikelola Kemenkes" kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).
Murti menjelaskan dari 44 laporan rumah sakit Kemenkes, 12 laporan di antaranya sudah diinvesitigasi dan 32 laporan lainnya masih dalam proses.
Selain di lingkungan RS milik Kemenkes, dugaan perundungan juga ditemukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari 6 provinsi di Tanah Air, yakni sebanyak 17 laporan.
Kemudian ada 16 laporan berasal Fakultas Kedokteran (FK) di 8 provinsi.
Lalu sebanyak 6 kasus dugaan perundungan juga terjadi di RS universitas, satu laporan di RS TNI atau Polri, dan satu laporan terjadi di RS swasta.
"Laporan ini diteruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti dengan kewenangannya," kata Murti.
Adapun keluhan yang paling banyak dilaporkan oleh korban adalah terkait biaya tambahan yang tidak sesuai dengan pendidikan, penelitian tambahan yang tidak semestinya dilakukan peserta didik, hingga jadwal jaga di luar batas wajar.
Menganggapi kasus tersebut, Kemenkes telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada tiga direktur utama di rumah sakit Kemenkes atas terjadinya kasus perundungan tersebut.
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkumuso (RSCM) Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Sementara untuk laporan dugaan perundungan di RS yang tidak dikelola oleh Kemenkes, akan diteruskan ke instansi yang bersangkutan.
Jika praktiknya berulang, sebut Kemenkes, sanksi yang diberikan akan menjadi catatan dan pertimbangan saat pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
(Baca juga: Kasus Perundungan Sekolah Paling Banyak Terjadi di SD dan SMP hingga Agustus 2023)