Berdasarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, proporsi perceraian hidup penduduk di provinsi Kalimantan Selatan terbesar nasional, yaitu mencapai 2,12% dari total penduduknya.
Tercatat, dari sebanyak 4,12 juta jiwa penduduk Kalimantan Selatan, ada 87,41 ribu jiwa penduduk yang berstatus cerai hidup pada Desember 2021. Dengan demikian, persentase penduduk yang berstatus cerai hidup di Kalimantan Selatan merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Provinsi dengan angka perceraian tertiggi berikutnya adalah Jawa Timur, yakni sebesar 2,1% dari total penduduknya. Diikuti Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 2,08%, Jawa Tengah 1,92%.
Sedangkan proporsi perceraian hidup di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkecil di antara provinsi lain, yaitu hanya 0,25% dari total penduduknya. Setelahnya ada Maluku sebesar 0,44%, serta Papua 0,46%.
Secara umum, terdapat 4,15 juta jiwa penduduk Indonesia yang berstatus cerai hidup pada akhir tahun lalu. Jumlah tersebut porsinya mencapai 1,52% dari jumlah penduduk 273,88 juta jiwa.
Berdasarkan jumlah, angka penduduk yang berstatus cerai hidup terbanyak di Jawa Barat, yakni mencapai 862,6 ribu jiwa atau 1,79% dari total penduduk. Diikuti Jawa Timur sebanyak 860,46 ribu jiwa (2,1%), dan Jawa Tengah 715,85 ribu jiwa (1,92%).
(Baca: Angka Perceraian Naik, Paling Banyak Terjadi di Jawa Barat)