Menurut Laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah perceraian tertinggi.
Kasus perceraian di Jawa Barat pada 2021 mencapai 98.088 kasus atau 21,9% dari total kasus perceraian nasional. Sekitar 75,6% perceraian di provinsi ini terjadi karena cerai gugat (diajukan pihak istri), sedangkan 24,4% sisanya cerai talak (diajukan pihak suami).
Jawa Timur menempati peringkat kedua sebagai provinsi dengan angka perceraian tertinggi, yakni 88.235 kasus sepanjang 2021. Setelahnya ada Jawa Tengah dengan 75.509 kasus.
Di posisi berikutnya ada Sumatera Utara dan DKI Jakarta, masing-masing tercatat memiliki 17.270 kasus dan 16.017 kasus perceraian.
Kemudian, Banten 15.668 kasus perceraian, Sulawesi Selatan 15.575 kasus, Lampung 15.033 kasus, Riau 12.722 kasus, dan Sumatera Selatan 11.192 kasus.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor perceraian tertinggi pada 2021, yakni sebanyak 279.205 kasus secara nasional.
Sedangkan kasus perceraian lainnya terjadi karena alasan ekonomi, ada salah satu pihak yang meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, serta poligami.
(Baca Juga: Perselisihan Jadi Penyebab Utama Perceraian Sepanjang 2020)