Pengadilan Agama (PA) mencatat terdapat 291.677 perceraian pada 2020. Penyebab tertinggi perceraian disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 176,7 ribu kasus.
Penyebab tertinggi selanjutnya dikarenakan oleh masalah ekonomi, yakni 71,2 ribu kasus. Kemudian, ada 34,7 ribu kasus perceraian karena salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya. Sementara, 3,3 ribu kasus perceraian terjadi karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kategorisasi penyebab perceraian oleh Pengadilan Agama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Baca: Rasio Perceraian di Jawa Tengah Tertinggi Nasional)