Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pekerja anak tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat paling tinggi dibandingkan jenjang pendidikan lainnya, seperti Sekolah Dasar (SD) sederajat atau di bawahnya dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Pada 2019, proporsi pekerja SD mencapai 1,38%, SMP 1,8%, dan SMA 10,50% dari total anak Indonesia.
Namun pada 2020, proporsi untuk SD bertambah menjadi 2,26% dan SMP 2,08%. Pekerja SMA justru turun menjadi 6,26%, meski angkanya masih tinggi dibanding kedua jenjang lainnya.
Pada 2021, semua persentase menurun. SD mencapai 1,75%, SMP 1,8%, dan SMA 5,92%.
"Terjadi penurunan proporsi pekerja anak pada tingkat pendidikan SMA ke atas," tulis BPS dalam laporannya.
BPS menjelaskan, proporsi pekerja anak pada tingkat pendidikan SD ke bawah dan SMP sederajat cenderung memiliki pola yang sama, meningkat pada 2020 dan menurun pada 2021. Namun, pada pendidikan SD ke bawah proporsinya dan masih lebih tinggi dibandingkan pada 2019.
BPS menghitung jumlah dan proporsi pekerja anak dengan disagregasi yang mengacu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini karena penentuan batas pekerja anak di undang-undang Indonesia lebih tinggi dibanding Sustainable Development Goals (SDGs) Global.
Berikut ketentuannya:
- Anak berumur 5-12 tahun yang bekerja lebih dari 1 jam per minggu
- Anak berumur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu
- Anak berumur 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
Hasil ini diambil dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada 2019-2021.
(Baca juga: Jumlah Pekerja Anak Menurun Pada 2021)