Komnas Perempuan melaporkan bahwa ancaman penyebaran foto/video pribadi (malicious distribution) merupakan bentuk kekerasan berbasis gender siber (KGBS) paling banyak terjadi pada 2020. Tercatat, terdapat 370 kasus yang dilaporkan terkait hal tersebut.
Kemudian, pendekatan emosional hingga mendapat kepercayaan korban lewat dunia maya (online grooming) sebanyak 307 kasus. Lalu penyebaran foto/video porno secara online tanpa izin sebagai bentuk balas dendam (non-consensual intimate image) sebanyak 71 kasus.
Selanjutnya, pengiriman teks untuk menyakiti.menakuti/mengancam/menganggu korban (cyber harrasement) sebanyak 46 kasus. Lalu, mengirim gambar intim/percakapan bernada seksual (sexting) sebanyak 16 kasus. Menurut Komnas Perempuan dari berbagai laporan tersebut, satu korban bisa mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.