Komnas Perempuan mencatat pencabulan menjadi bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang paling banyak terjadi di ranah personal pada 2020. Persentasenya mencapai 20,8% dari total kasus kekerasan seksual di ranah personal sepanjang tahun lalu. Tindak pidana pencabulan diartikan sebagai serangan seksual yang bersifat fisik, tetapi tidak sampai penetrasi.
Kekerasan berbasis gender siber (KBGS) menyusul di posisi kedua dengan persentase sebesar 16,6%. Kasus perkosaan dan pelecehan seksual dalam ranah personal masing-masing sebanyak 15,6% dan 11,1%. Sementara, inces atau hubungan seksual antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah mencapai 10,8%.