Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi dengan keterwakilan perempuan dalam politik tertinggi di Indonesia pada 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase perempuan dalam partai politik di provinsi tersebut mencapai 58,82%.
Pada kelembagaan partai politik, tindakan afirmatif terkait keterwakilan perempuan tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
UU tersebut mengharuskan partai politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada partai politik tingkat pusat, namun hingga kabupaten/kota.
Selain itu, partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Data BPS menunjukkan bahwa mayoritas provinsi di Indonesia sudah mencapai keterwakilan perempuan dalam partai politik di atas 30%, seperti Maluku Utara yang memiliki proporsi 39,47%.
Kemudian ada Papua dengan keterwakilan perempuan dalam partai politik sebesar 38,18%, diikuti Kalimantan Tengah dan DI Yogyakarta dengan proporsi masing-masing 38,04% dan 37,25%.
Namun, masih ada juga tujuh provinsi yang belum mencapai target 30% keterwakilan perempuan, yaitu Gorontalo (29,85%), Riau (29,8%), Kepulauan Bangka Belitung (29,8%), Sulawesi Tengah (28,03%), Sumatera Utara (25,84%), Aceh (24,85%), dan Kepulauan Riau (22,27%).
(Baca: Proporsi Manager Perempuan di 10 Provinsi Ini Tertinggi Nasional pada 2020)