Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan terdapat 2.010 kasus perlindungan anak sepanjang periode Januari-Juni 2022.
Rinciannya, sebanyak 1.444 kasus berasal dari pengaduan masyarakat dan sebanyak 566 kasus dari aduan media.
Kasus yang tercatat di sini meliputi perlindungan terhadap anak terlantar, anak korban bencana, korban konflik, korban perebutan hak asuh, korban penculikan, korban kekerasan seksual, sampai korban perdagangan manusia.
Jika dilihat dari media pengaduannya, kasus perlindungan anak sepanjang semester pertama 2022 paling banyak diadukan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, Twitter) dengan jumlah 1.013 aduan. Kemudian sebanyak 198 merupakan pengaduan langsung, 92 aduan dari surat elektronik, serta 55 pengaduan melalui surat.
Adapun kasus perlindungan anak sempat mengalami tren kenaikan dan mencapai level tertingginya pada 2020 saat awal terjadi pandemi.
(Baca: Ini Jumlah Anak-Anak yang Jadi Pelaku Kekerasan di Indonesia)