Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung mencapai 612,63 ribu unit pada November 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Selasa (5/11), jumlah sepeda motor di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 554,94 ribu unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 33,54 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 23,69 ribu unit, bus 290 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 180 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Bandar Lampung (1,01 juta unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Pesisir Barat (24,02 ribu unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kabupaten Lampung Tengah pada 5 November 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 554,94 ribu unit
- Mobil Penumpang: 33,54 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 23,69 ribu unit
- Bus: 290 unit
- Kendaraan Khusus: 180 unit
(Baca: 10 Negara dengan Kontribusi Impor Terbesar ke RI per Agustus 2024)