Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia banyak melebihi kapasitas sehingga sering terjadi kasus tahanan/narapidana yang kabur akibat kurangnya pengawasan. Dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 30 di antaranya penghuni LP di wilayah tersebut mengalami kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data Ditjen PAS kapasitas Lapas di seluruh Indonesia sekitar 125 ribu jiwa, tapi realisasinya dihuni oleh 249 ribu narapidana dan tahanan. Artinya penghuni Lapas saat ini mengalami kelebihan 199% dari kapasitas. Kalimantan Timur merupakan Kanwil Ditjen PAS dengan kelebihan penghuni Lapas terbesar. Dari kapasitas 2.998 jiwa, Lapas di wilayah tersebut dihuni 11.845 jiwa, yang berarti mengalami kelebihan kapasitas sebesar 295%.
Kanwil Ditjen PAS yang mengalami kelebihan kapasitas terbesar kedua adalah DKI Jakarta. Dengan kapasitas tahanan sebanyak 5.851 jiwa namun Lembaga Pemasyarakatan di ibu kota dihuni oleh 17.645 jiwa tahanan, artinya kelebihan penghuni 202% dari kapasitas. Kemudian diikuti Kanwil Sumatera Utara dengan kapasitas LP sebanyak 11.277 jiwa, tapi dihuni 32.768 jiwa narapidana atau kelebihan kapasitas. Sementara penghuni LP di Kanwil Maluku, D. I. Yogyakarta dan Maluku Utara masih di bawah kapasitas.