Komisi Yudisial (KY) menerima 1.592 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sepanjang Januari-September 2023.
Sejurus itu, terdapat 1.062 surat tembusan yang masuk dengan masalah yang sama, serta permohonan pemantauan persidangan.
"Terhitung mulai Januari hingga September 2023, laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial sebanyak 2.654 laporan," kata Ketua Badan Pengawas Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam konferensi pers secara daring, Jumat (03/11/2023).
Joko mengatakan bahwa laporan ini meningkat dari laporan pada periode 2022 yang berjumlah 1.158 laporan.
Berdasarkan jenis perkaranya, masalah perdata mendominasi dengan 844 laporan. Diikuti oleh perkara pidana sebanyak 397 laporan dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 71 laporan.
Selain itu, terdapat laporan perkara tata usaha negara (TUN) sejumlah 62 laporan, perkara agama 61 kasus, dan niaga 41 kasus.
Sementara laporan perkara terkait Pengadilan Hubungan Industri (PHI), pajak, lingkungan, militer, syariah, dan perkara lainnya memiliki jumlah yang lebih sedikit, seperti terlampir pada grafik.
Menurut wilayahnya, laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim berasal dari DKI Jakarta, yaitu sebanyak 313 laporan. Disusul Jawa Timur dan Jawa Barat yang masing-masing melaporkan 167 laporan dan 138 laporan.
KY mengaku memantau beberapa kasus yang menarik perhatian publik. Di antaranya kasus tipikor Rektor Unila, kasus kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, dan permohonan peninjauan kembali Agus Harimurti Yudhoyono melawan Kepada Staf Kepresidenan Modeldoko.
"Kalau ada dugaan pelanggaran etik, ada perhatian dari publik, ada perhatian dari media, itu baru kita lakukan (pemantauan)," ungkap Joko.
Menurutnya, KY memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas sehingga belum bisa untuk memantau setiap laporan yang diajukan masyarakat.
(Baca juga: Banyak Orang yang Menilai Penegakan Hukum RI Buruk pada Oktober 2023)