Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase kemiskinan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada tahun 2024 sebesar 8,98 persen. Angka ini sedikit turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 9,97 persen. Meskipun demikian, masih terdapat 35.380 jiwa penduduk miskin dari total populasi 412.263 jiwa.
Penurunan persentase kemiskinan ini sejalan dengan penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 9,1 persen. Pertumbuhan penduduk Kabupaten Landak juga tercatat positif, yaitu sebesar 1,31 persen. Dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalimantan, Kabupaten Landak menempati urutan ke-4 untuk persentase kemiskinan terendah dan urutan ke-6 untuk jumlah penduduk miskin terendah. Secara nasional, Kabupaten Landak berada di urutan ke-268 untuk persentase kemiskinan.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Buton Tengah Periode 2016 - 2024)
Data historis menunjukkan fluktuasi angka kemiskinan di Kabupaten Landak selama periode 2004-2024. Persentase kemiskinan tertinggi terjadi pada tahun 2006, yaitu sebesar 27,82 persen dengan pertumbuhan tertinggi 7,54 persen, sedangkan persentase kemiskinan terendah terjadi pada tahun 2024, yaitu sebesar 8,98 persen dengan pertumbuhan terendah -25,25 persen pada tahun 2008. Rata-rata persentase kemiskinan dalam tiga tahun terakhir (2022-2024) adalah 9,65 persen, sedangkan rata-rata dalam lima tahun terakhir (2020-2024) adalah 9,81 persen.
Jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat yang memiliki persentase kemiskinan berdekatan, Kabupaten Landak memiliki angka yang mirip dengan Kabupaten Kayong Utara (8,84 persen) dan Kabupaten Ketapang (8,5 persen), namun lebih rendah dibandingkan Kabupaten Melawi (10,62 persen). Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Landak juga berada di antara Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.
Kabupaten Kayong Utara
Kabupaten Kayong Utara menduduki peringkat ke-273 secara nasional dalam hal persentase kemiskinan, dengan angka 8,84 persen. Jumlah penduduk miskin di wilayah ini tercatat sebanyak 10.560 jiwa, angka ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Landak. Jumlah penduduk Kabupaten Kayong Utara tercatat 127.346 jiwa, dengan penurunan pertumbuhan turun 1,55 persen. Pendapatan per kapita mencapai Rp43,16 juta per tahun dengan pertumbuhan 6,68 persen, sementara garis kemiskinan berada di angka Rp386 ribu per kapita per bulan dengan pertumbuhan 5,70 persen.
Kabupaten Ketapang
Kabupaten Ketapang mencatatkan persentase kemiskinan sebesar 8,5 persen, menempatkannya pada peringkat ke-288 di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di kabupaten ini cukup tinggi, mencapai 46.590 jiwa, menandakan tantangan yang signifikan dalam penanggulangan kemiskinan. Jumlah penduduk mencapai 581.859 jiwa, dengan pertumbuhan yang relatif stabil sebesar 0,71 persen. Pendapatan per kapita masyarakat mencapai Rp65,21 juta per tahun, dengan pertumbuhan yang cukup tinggi yakni 9,61 persen, sementara garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp570 ribu per kapita per bulan, mengalami pertumbuhan sebesar 5,85 persen.
(Baca: Jumlah Penduduk Menurut Umur di Kab. Maros | 2024)
Kabupaten Melawi
Kabupaten Melawi memiliki persentase kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Landak, yaitu 10,62 persen, menempatkannya pada peringkat ke-222 secara nasional. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Melawi mencapai 23.360 jiwa. Jumlah penduduk mencapai 215.508 jiwa, dengan pertumbuhan 2,08 persen. Pendapatan per kapita masyarakat adalah Rp29,74 juta per tahun, dengan pertumbuhan sebesar 7,19 persen. Garis kemiskinan di Kabupaten Melawi berada pada angka Rp666 ribu per kapita per bulan, dengan pertumbuhan sebesar 4,12 persen.
Kabupaten Sintang
Kabupaten Sintang mencatatkan persentase kemiskinan sebesar 8,03 persen, menempatkannya pada peringkat ke-308 di tingkat nasional. Jumlah penduduk miskin mencapai 35.180 jiwa. Jumlah penduduk mencapai 446.255 jiwa, dengan pertumbuhan sebesar 2,27 persen. Pendapatan per kapita di Kabupaten Sintang mencapai Rp46,17 juta per tahun, dengan pertumbuhan sebesar 8,80 persen. Sementara itu, garis kemiskinan di Kabupaten Sintang ditetapkan sebesar Rp670 ribu per kapita per bulan, dengan pertumbuhan sebesar 4,17 persen.