Kantor Urusan Agama (KUA) Provinsi Aceh melaporkan, jumlah pernikahan anak di Aceh mencapai 1.310 orang pada Januari-Oktober 2023. Angkanya naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 651 orang.
"[Pernikahan anak] terdiri dari 47 orang laki-laki dan 1.263 perempuan. Jumlahnya hampir selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Mukhlis, diwartakan Antara, Selasa (28/11/2023).
Menurut tempat pencatatan pernikahannya, perkawinan anak di Aceh paling banyak terjadi di KUA Johan Pahlawan, Aceh Barat, yakni sebanyak 470 orang hingga Oktober 2023.
Perkawinan anak kedua terbanyak di Aceh tercatat di KUA Banda Sakti Lhokseumawe, yaitu 356 orang.
Berikutnya disusul oleh KUA Lueng Bata Banda Aceh dengan 353 orang, KUA Peureulak Aceh Timur 315 orang, dan KUA Darul Makmur Nagan Raya 307 orang.
Ketua Tim KUA Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin mengatakan, tingginya angka pernikahan di bawah usia 19 tahun ini dipengaruhi oleh pola pikir masyarakat yang menilai bahwa pernikahan menjadi capaian terpenting dalam hidup perempuan.
“Ada pandangan orang tua merasa terhormat apabila menikahkan anak gadisnya setelah tamat sekolah," katanya.
Selain itu, menurut Khairuddin, menurunnya nilai moralitas di kalangan anak muda juga turut mempengaruhi terjadinya pernikahan anak di Aceh.
Tolok ukur moralitas memang belum dijelaskan secara rinci. Namun menurut Khairuddin, beberapa kasus seperti hamil di luar nikah menjadi penyebab perkawinan anak.
"Sehingga dinikahkan sesegera mungkin sebelum perut membesar atau melahirkan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag Aceh telah berkolaborasi dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk mencegah pernikahan anak, salah satunya melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
(Baca juga: 75% Kasus Perceraian di Indonesia Diajukan Pihak Istri)