Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) perempuan melaporkan angka, dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan Pengadilan Agama sebanyak 59.709 kasus pada 2021. Angka tersebut mengalami penurunan 7,01% dari 64.211 kasus pada 2020.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Meskipun menurun, angka pernikahan anak pada 2021 masih tetap tinggi. Namun, adanya penurunan dispensasi dapat menjadi awal bagi pencegahan perkawinan anak.
Jika dilihat trennya, sejak 2016 angka dispensasi pernikahan anak cenderung meningkat. Peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2020 di mana angka dispensasi anak mencapai 64.211 kasus atau naik tiga kali lipat dibandingkan 2019.
Peningkatan tersebut lantaran mudahnya permohonan dispensasi pernikahan dikabulkan. Kemudahan bisa disebabkan beberapa hal, antara lain situasi mendesak seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, hingga anak dan pasangannya sudah saling mencintai.
Selain itu, anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari zina ditengarai menjadi alasan pengabulan permohonan dispensasi pernikahan anak.
Dispensasi kawin didefinisikan sebagai keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Baca Juga: Pernikahan Anak Perempuan di Asia Selatan Paling Tinggi se-Dunia)