Data Badan Peradilan Agama (Badilag) menunjukkan jumlah dispensasi kawin yang dikabulkan di Indonesia mengalami tren penurunan. Hal ini tertuang dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2024 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Pada 2020, angka dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan sebanyak 64.211 permohonan. Pada 2022 turun menjadi 52.338 permohonan dan 2024 turun lagi menjadi 32.706 permohonan.
“Pada 2024, angka penurunan sebesar 21,85% dari tahun sebelumnya,” tulis Komnas Perempuan dalam Catahu 2024.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Ketika data dispensasi kawin yang dikabulkan menurun, ini mengindikasikan jumlah perkawinan anak juga turun.
Menurut Komnas Perempuan, penurunan ini di satu sisi menunjukkan berjalannya kebijakan atau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang turut mengubah batas minimal usia kawin dari 16 menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Program-program stop perkawinan anak dari berbagai pihak disinyalir berkontribusi pada penurunan angka dispensasi kawin," ujar Komnas Perempuan.
Namun, Komnas Perempuan memberikan catatan, dispensasi kawin bisa saja dikeluarkan karena alasan sangat mendesak sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5. Alasan sangat mendesak diduga terkait dengan kehamilan pada anak, sehingga harus segera dinikahkan.
“Terlepas dari angka dispensasi perkawinan yang terus menurun, bukan berarti perkawinan anak tidak terjadi. Karena proses dispensasi perkawinan, pihak keluarga dapat memutuskan perkawinan secara agama atau adat terlebih dahulu,” ucap Komnas Perempuan.
(Baca: Perempuan yang Melahirkan secara Berisiko di Indonesia Berkurang pada 2024)