Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan 55 anggota DPR, tepatnya pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang tak patuh menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2021. Aduan itu diberikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (12/4/2023) lalu.
ICW berpandangan, tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sebab, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.
"Dua aturan itu menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret," kata ICW melalui keterangan resminya kepada Databoks, Rabu (12/4/2023).
Tidak hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga dinilai ICW bersinggungan dengan etik. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Beleid itu menyebut bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
"Tentu dapat diartikan jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah undang-undang termasuk kategori melanggar hukum," ujar ICW.
(Baca juga: Ini Kementerian yang Paling Patuh LHKPN)
ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang pimpinan AKD DPR untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, MKD diharapkan dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Adapun 55 orang yang diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN sebagai berikut.
- Pimpinan DPR sebanyak 4 orang
- Pimpinan Komisi sebanyak 37 orang
- Pimpinan Badan Legislasi sebanyak 2 orang
- Pimpinan Badan Anggaran sebanyak 2 orang
- Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga sebanyak 3 orang
- Pimpinan Badan Kerjasama Antar Parlemen sebanyak 2 orang
- Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebanyak 2 orang
- Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan sebanyak 3 orang
Sementara jenis pelanggarannya sebagai berikut.
- Tidak tepat waktu sebanyak 22 orang
- Tidak melaporkan secara berkala sebanyak 16 orang
- Tidak tepat waktu dan tidak berkala sebanyak 9 orang
- Tidak melaporkan sebanyak 8 orang
Berdasarkan sebaran partai politik dari 55 orang tersebut, paling banyak berasal dari PDIP, Golkar, dan PKB. Berikut rinciannya.
- PDIP: 11 orang
- Golkar: 11 orang
- PKB: 10 orang
- Gerindra: 6 orang
- Nasdem: 5 orang
- PAN: 5 orang
- Demokrat: 3 orang
- PPP: 2 orang
- PKS: 2 orang
(Baca juga: Daftar Kekayaan Kepala Bea Cukai se-Indonesia, Siapa Teratas?)