Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, ada 82,83% masyarakat Indonesia yang mengakses layanan publik tanpa pernah membayar melebihi ketentuan, baik saat mengakses layanan tersebut secara langsung maupun melalui perantara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 86,95% merasa bahwa biaya yang dibayar sudah sesuai dengan ketentuan. Maka, responden tidak perlu untuk mengeluarkan uang, barang, atau fasilitas tambahan kepada petugas layanan publik.
Lalu 3,97% menolak praktik suap; 3,67% karena tidak memiliki uang lebih; dan 2,24% menilai tidak ada manfaatnya.
Ada pula 1,61% masyarakat yang tidak pernah membayar lebih dari kentuan saat berurusan dengan layanan publik karena ditolak oleh petugas. Sementara 1,55% takut melanggar hukum.
"Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam hal transparansi biaya layanan publik," tulis BPS dalam laporan bertajuk Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024.
Kontradiksi dengan itu, ada 17,71% warga Indonesia yang pernah mengeluarkan uang atau barang melebihi ketentuan saat mengakses layanan publik.
Jenis barang yang paling banyak diberikan adalah uang, proporsinya mencapai 93,71%.
Adapun masyarakat yang memberikan makanan sebanyak 4,75% dan barang lainnya 5,7%, ketika berurusan dengan layanan publik.
Sebagai catatan, survei ini dilakukan terhadap sampel 11 ribu rumah tangga yang tersebar di 186 kabupaten/kota.
(Baca: Ini Jenis Korupsi yang Banyak Ditemui Masyarakat Indonesia)