Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 234 anak menjadi korban dari 35 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pada Januari-April 2021. Sebanyak 217 anak atau 93% di antaranya merupakan korban dari 29 kasus prostitusi.
Ada 14 anak yang menjadi korban dari empat kasus eksploitasi ekonomi pada empat bulan pertama tahun ini. Sedangkan, sebanyak tiga anak menjadi korban dari dua kasus perdagangan.
(Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi saat Pandemi Covid-19)
Kasus prostitusi anak mulai banyak terungkap sejak awal 2021. Teranyar, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi terhadap 18 anak perempuan di dua hotel Jakarta Barat pada 19-20 Mei 2021.
Menurut KPAI, berbagai kasus prostitusi anak tersebut muncul lantaran adanya masalah pengasuhan keluarga serta tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media sosial. Alhasil, anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan, dan dieksploitasi secara seksual.