Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 864 laporan selama 5 Juni-21 September 2023. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.014 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.014 orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus paling banyak adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yakni sebanyak 525 kasus. Kedua terbanyak adalah pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 283 kasus.
Lalu diikuti oleh modus eksploitasi anak sebanyak 69 kasus dan modus menjadikan anak buah kapal sebanyak 7 kasus.
Menanggapi tingginya kasus TPPO tersebut, Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
"Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," kata Polri dalam keterangan tertulisnya.
(Baca juga: Data Korban Perdagangan Orang di Asia Timur dan Pasifik 10 Tahun Terakhir)