Kasus peredaran narkoba alias obat-obatan dan zat psikotropika semakin marak di Indonesia. Hal ini lantaran banyak sumber yang terlibat dalam peredaran narkoba di tanah air.
Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), mayoritas pemakai narkoba di Indonesia pada 2021 memperoleh narkoba dari lingkungan terdekat yakni teman. Persentasenya mencapai 88,4%.
Sumber perolehan narkoba terbanyak berikutnya berasal dari apotek dengan persentase 7,9%. Kemudian, sebanyak 1,7% pemakai mendapatkan ganja hingga sabu dari bandar, pengedar, atau kurir (1,7%).
Selanjutnya, ada pula pemakai yang memperoleh narkoba dari pasangannya (0,5%) dan orang tua (0,2%). Lalu, sumber perolehan narkoba juga berasal dari pacar dan saudara/ kakak/adik masing-masing 0,1%.
Sementara, ada 0,9% pemakai yang memperoleh narkoba dari sumber lainnnya. Adapun kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tak hanya menjerat masyarakat umum, melainkan juga kalangan pejabat publik dan anggota kepolisian.
Teranyar, pada Jumat lalu (14/10/2022) Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
(Baca: Ini Jumlah Pasien Rehabilitasi Narkoba di Indonesia Tahun 2021)