Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 43.320 pasien rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia sepanjang 2021.
Berdasarkan fasilitatornya, mayoritas pasien direhabilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Umum Kementerian Hukum dan HAM. Jumlahnya mencapai 14.122 pasien atau 32,6% dari total pasien rehabilitasi nasional.
Kemudian 10.016 pasien di lembaga rehabilitasi Kementerian Sosial, dan 9.779 pasien di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
Ada pula 4.526 pasien yang direhabilitasi oleh komponen masyarakat, 2.396 pasien melalui intervensi berbasis masyarakat, dan 1.533 pasien di balai/loka rehabilitasi BNN.
Sementara itu pasien yang direhabilitasi Kementerian Kesehatan hanya 947 orang atau 2,18% dari total pasien rehabilitasi nasional.