Penyalahguna Narkoba di RI Umumnya Dipenjara, Bukan Diobati

Demografi
1
Reza Pahlevi 11/08/2022 16:00 WIB
Putusan Pidana untuk Penyalahguna Narkotika di Indonesia (2016-2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS), selama periode 2016-2020 ada 745 orang terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92,3% terdakwa penyalahguna narkotika diputus hukuman penjara. Sedangkan yang direhabilitasi hanya 3,2%, dan dipenjara sekaligus rehabilitasi 3,1%.

Kemudian 1,3% sisanya diputus dengan hukuman lainnya, seperti dikembalikan pada orang tua. Hal ini hanya terjadi jika terdakwanya masih berusia anak-anak.

"Data ini menggambarkan betapa pidana penjara masih menjadi hukuman yang paling sering diterapkan pada para penyalahguna narkotika," tulis IJRS dalam laporannya.

"Kritik terhadap pandangan ini adalah memaknai pecandu dan korban penyalahguna sebagai kejahatan sehingga harus dipenjara. Padahal, konsep pecandu dan apalagi korban penyalahguna sebenarnya tidak ada unsur pencelaan (censure) yang patut dipidana," lanjut IJRS.

IJRS juga menemukan ada 38,6% putusan yang menghukum penyalahguna narkotika dengan masa kurungan di bawah 1 tahun. Padahal, menurut IJRS, durasi pidana penjara di bawah 1 tahun seharusnya dapat diberikan hukuman pidana bersyarat.

"Sebagai contoh, seseseorang yang dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan dengan pidana bersyarat/pidana percobaan selama 2 tahun, maka pelaksanaan/eksekusi pidana penjara tidak akan langsung dilaksanakan (ditangguhkan)," jelas IJRS.

"Pidana penjara baru akan dilaksanakan apabila di dalam 2 tahun tersebut terpidana melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hakim dalam putusan," lanjutnya.

Menurut IJRS, pidana bersyarat ini sepatutnya diterapkan untuk mengurangi jumlah narapidana narkotika di penjara Indonesia, yang isinya sudah melebihi daya tampung (overcrowding).

"Apalagi mengingat karakteristik tindak pidana penyalahguna narkotika sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime)," pungkas IJRS.

(Baca: 91% Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika adalah Pemakai Rekreasional)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua