Riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menemukan hampir seluruh terdakwa penyalahgunaan narkotika adalah penyalahguna rekreasional.
Mengutip riset tersebut, penyalahguna rekreasional adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Penyalahguna rekreasional ini diancam dengan pidana penjara dengan ancaman maksimal sesuai dengan dengan golongan narkotika yang digunakan.
Sebanyak 91% terdakwa penyalahgunaan narkotika adalah penyalahguna rekreasional. Sementara, hanya ada 8,1% terdakwa dengan status pecandu, 0,8% terdakwa korban penyalahguna, dan 0,1% pecandu sekaligus korban penyalahguna.
Pecandu berarti orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis. Sementara, korban penyalahguna adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.
Undang-undang mengatur ketentuan mengenai pemberian rehabilitasi untuk dua jenis terdakwa tersebut.
IJRS melakukan penelitian terhadap 745 tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 2016-2020. IJRS mendapatkan data tindak pidana dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
(Baca: Penghuni Penjara Membludak, Ini Jumlah Narapidana di Indonesia)