Anak merupakan sumber daya manusia yang akan menentukan masa depan Indonesia. Namun kenyataannya, masih banyak anak-anak yang meninggalkan bangku sekolah dan menjadi pekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, anak-anak berusia 10-17 tahun yang menjadi pekerja di dalam negeri sebesar 2,63% pada 2021. Persentase ini turun 0,62 poin dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis kelamin, anak laki-laki lebih banyak yang menjadi pekerja dibandingkan perempuan, yaitu 2,67 berbanding 2,6%.
Pekerja anak merupakan anak yang melakukan pekerjaan dalam jangka waktu pendek, di luar waktu sekolah, dan tanpa unsur eksploitasi. Misalnya dalam rangka membantu orangtua, melatih tanggung jawab, disiplin atau keterampilan.
Pekerja anak berisiko putus sekolah, telantar, dan masuk dalam situasi-situasi yang membahayakan diri sehingga mengancam tumbuh kembang yang optimal.
(Baca Selengkapnya: 10 Provinsi dengan Kasus Penculikan dan Pekerja Anak Terbanyak)