Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebanyak 3,69% anak bawah lima tahun (balita) Indonesia pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak pada 2021.
Persentase balita yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak lebih besar terjadi pada perempuan daripada laki-laki.
Rinciannya, balita perempuan sebanyak 3,75% dan laki-laki sebesar 3,64%.
(Baca juga: 1,69% Anak Indonesia Tak Tinggal dengan Orang Tua Kandungnya pada 2021)
Selain itu proporsi balita yang mendapatkan pengasuhan tak layak di perdesaan lebih tinggi daripada di perkotaan.
Uraiannya, 4,36% di perdesaan dan 3,17% di perkotaan.
BPS mendefinisikan pengasuhan tidak layak, yakni jika dalam seminggu terakhir anak tersebut pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia kurang dari 10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari 1 jam atau pernah ditinggalkan sendiri selama lebih dari 1 jam.
(Baca juga: Anak Usia Dini RI Capai 30,2 Juta Jiwa pada 2023, Provinsi Mana Terbanyak?)