Menurut laporan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB, konflik Palestina dengan Israel masih berlangsung hingga sekarang.
Sejak awal tahun ini sampai Maret 2023 sudah ada 83 warga Palestina yang meninggal akibat konflik, sedangkan korban jiwa dari pihak Israel berjumlah 13 orang.
Jika diakumulasikan, sejak 2008 sampai sekarang total korban jiwa dari pihak Palestina mencapai 6.263 orang, sedangkan total korban jiwa Israel 292 orang.
Dalam periode sama, total korban luka dari pihak Palestina mencapai 146.347 orang, dan total korban luka Israel 6.143 orang.
Korban yang tercatat di sini adalah orang-orang yang meninggal atau terluka dalam demonstrasi yang berujung bentrokan, pertikaian di perbatasan wilayah, operasi militer, serta peristiwa-peristiwa lain terkait konflik antara kedua negara tersebut.
Adapun pemerintah Indonesia menaruh keberpihakan pada Palestina. Keberpihakan itu salah satunya dinyatakan dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:
"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."
Aturan itu juga menetapkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yakni:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
- Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
- Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
- Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Baca: Perdagangan Indonesia-Israel Menguat meski Tanpa Hubungan Diplomatik)