Sepanjang 2024, Mahkamah Agung (MA) Indonesia mencatat 1.623 perkara korupsi diputus pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor).
Kasus terbanyak adalah perkara yang masuk klasifikasi kerugian keuangan negara. Disusul penggelapan dalam jabatan dan suap menyuap yang masuk 3 besar.
Berikut jumlah perkara tindak pidana korupsi yang diputus Pengadilan Tipikor sepanjang 2024:
- Kerugian keuangan negara: 1.416 perkara
- Penggelapan dalam jabatan: 69 perkara
- Suap menyuap: 58 perkara
- Gratifikasi: 44 perkara
- Perbuatan curang: 19 perkara
- Perbuatan pemerasan: 11 perkara
- Benturan kepentingan dalam pengadaan: 6 perkara
Menurut MA, kasus korupsi yang diterima pada 2024 meningkat 14,01% dari 2023 yang berjumlah 2.034 perkara.
Namun, perkara yang diputus berkurang 20,70% jika dibandingkan dengan 2023 yang sebanyak 2.049 perkara. Sementara rasio produktivitas memutus perkara tindak pidana korupsi sebesar 49,47% pada 2024.
“Jumlah putusan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan banding sebanyak 878 perkara (41,77%),” kata MA dalam laporannya.
Sementara, kasus korupsi yang belum diputus PN tipikor pada 2024 sebanyak 1.658 perkara.
Adapun di pengadilan tinggi (PT) beban kasus korupsi yang naik banding pada 2024 sebesar 964 kasus. Dari jumlah tersebut, 91,08% perkara masuk pada 2024 dan 8,92% kasus sisa 2023.
Sepanjang 2024, PT memutus 873 kasus korupsi yang terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara: 830 perkara
- Penggelapan dalam jabatan: 3 perkara
- Suap menyuap: 15 perkara
- Gratifikasi: 13 perkara
- Perbuatan curang: 4 perkara
- Perbuatan pemerasan: 4 perkara
- Benturan kepentingan dalam pengadaan: 4 perkara
Dengan demikian, sebanyak 91 kasus tindak pidana korupsi di PT belum selesai pada 2024.
(Baca: Rincian Pemutusan Perkara Pidana Khusus di Tingkat Kasasi MA 2024)