Rata - rata upah per jam pekerja di Kep. Bangka Belitung tercatat Rp20.141 per jam. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp17.692 per jam data per 2023. Menurut rekam jejaknya, pertumbuhan tertinggi di provinsi ini sebelumnya pernah terjadi pada 2016 sebesar 12,61% dan untuk rata-rata dalam enam tahun terakhir yakni sebesar 5,51%.
Daftar 10 Terbesar:
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total rata - rata upah per jam pekerja seluruh Indonesia pada 2023 mencapai Rp668,51 ribu per jam.
Rata - rata upah per jam pekerja tersebut naik 9,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
DKI Jakarta mencatatkan rata - rata upah per jam pekerja tertinggi dengan Rp42.354 per jam. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data tahunan di wilayah ini naik 29,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Setelahnya Papua di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, rata - rata upah per jam pekerja di provinsi ini tumbuh 18,56%. Periode yang sama tahun sebelumnya rata - rata upah per jam pekerja di provinsi ini tercatat Rp24.097 per jam.
Selanjutnya, Kep. Riau dengan rata - rata upah per jam pekerja Rp27.640 per jam (naik 17,48%), rata - rata upah per jam pekerja di Maluku Utara naik 48,15% menjadi Rp27.078 per jam dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dan Papua Barat dengan rata - rata upah per jam pekerja Rp25.695 per jam (naik 6,49%)
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi yang mencatatkan rata - rata upah per jam pekerja dengan jumlah tertinggi:
- DKI Jakarta Rp42.354 per jam
- Papua Rp28.570 per jam
- Kep. Riau Rp27.640 per jam
- Maluku Utara Rp27.078 per jam
- Papua Barat Rp25.695 per jam
- Banten Rp24.685 per jam
- Kalimantan Timur Rp22.509 per jam
- Kalimantan Utara Rp22.366 per jam
- Jawa Barat Rp21.194 per jam
- Kalimantan Tengah Rp20.257 per jam