Publikasi Indonesian Parliamentary Center (IPC) menunjukkan, ada 51 kasus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
PAW tak hanya berlaku untuk anggota DPR, tetapi juga DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. PAW berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) anggota tersebut (DPR, DPD, dan sebagainya) dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Dari jumlah kasus itu, IPC mencatat alasan terbesar PAW adalah mengundurkan diri, yakni 68,6% dari total kasus.
Selanjutnya adalah diberhentikan partai, sebanyak 11,8%. Kemudian alasan meninggal dunia dan putusan Bawaslu dengan proporsi yang sama, 7,8%.
IPC juga mendata, PAW lebih banyak terjadi di tingkat kepala daerah. Rinciannya, gubernur, menteri, bupati, wali kota.
Berdasarkan jenis kelamin, kasus PAW lebih banyak terjadi pada anggota laki-laki, yakni 41 orang, sedangkan perempuan ada 10 anggota.
Menurut partainya, terbanyak adalah PKB, disusul PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra.
IPC juga mencatat, kasus ini terjadi di 31 daerah dari 84 daerah pemilihan di Indonesia.
(Baca juga: NasDem Kantongi Anggota Perempuan di DPR Terbanyak 2024)