Menurut laporan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB, tercatat ada 321 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menilai, banyaknya permohonan ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat dalam proses demokrasi.
"Tingginya jumlah permohonan juga menunjukkan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan,” kata Ajid dalam diskusi Potret Awal PHP-Kada 2024 di kanal YouTubenya, Minggu (23/12/2024).
Jika dirinci berdasarkan jenis, permohonan Pilkada 2024 paling banyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, yaitu mencapai 241 perkara atau 77,2% dari total permohonan.
Lalu sengketa pemilihan wali kota sebanyak 49 sengketa (15,7%) dan pemilihan gubernur 22 perkara (7,1%).
Perludem mencatat, dari 38 provinsi di Indonesia ada dua provinsi, yaitu Yogyakarta dan Bali, yang tidak mengajukan permohonan PHP Kada.
Sementara provinsi dengan permohonan sengketa Pilkada 2024 terbanyak berasal Papua Tengah dan Maluku Utara, masing-masing 20 perkara dan 19 perkara.
(Baca: Politik Uang, Jenis Pelanggaran Terbanyak dalam Pilkada 2024)