Sukuk, yang juga biasa disebut obligasi syariah, adalah surat berharga jangka panjang yang dikelola berdasarkan prinsip agama Islam.
Menurut Islamic Finance Development Report (IFDR), nilai sukuk outstanding yang belum jatuh tempo atau masih beredar di pasar modal secara global mencapai US$788 miliar pada 2022, tumbuh sekitar 3 kali lipat dibanding sedekade sebelumnya.
(Baca: Aset Keuangan Syariah Global Tumbuh 163% dalam Sedekade)
"Perkembangan pasar sukuk terutama didorong oleh kebutuhan pendanaan yang terus meningkat. Basis investor yang lebih luas juga menyadari daya tarik instrumen tersebut, sebagian karena kelangkaannya, dan sebagian lagi karena komposisinya yang unik, yang mencakup ekuitas dan pendapatan tetap," demikian dikutip dari laporan IFDR.
"Sejak 2002 pertumbuhan sukuk terutama berpusat di negara pasar keuangan Islam tradisional. Namun, dalam sedekade terakhir penerbit sukuk dari berbagai negara di Eropa, Asia, dan Afrika Sub-Sahara memasuki pasar sukuk untuk berkontribusi," lanjutnya.
Meski nilainya terus tumbuh, menurut IFDR penerbitan sukuk masih lebih rendah dari obligasi konvensional.
IFDR juga menilai pasar sukuk lebih terfragmentasi dibanding obligasi konvensional, serta memiliki likuiditas lebih rendah di pasar sekunder karena banyak investor yang menahan sukuk mereka.
"Banyak investor menahan sukuk sampai jatuh tempo karena instrumennya langka, suku bunganya menarik, dan risiko kreditnya rendah terutama yang diterbitkan pemerintah dan pihak multilateral," kata IFDR.
(Baca: Ini Sektor Industri Keuangan Syariah dengan Aset Terbesar)