Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total kredit/pembiayaan bank umum kepada pihak ketiga non-bank mencapai Rp7.376 triliun atau sekitar Rp7,38 kuadriliun pada Mei 2024.
Nilai kredit yang tergolong macet atau non-performing loan/non-performing financing (NPL/NPF) mencapai Rp172,34 triliun, setara 2,34% dari total pembiayaan.
Rasio NPL/NPF bank umum pada Mei 2024 sedikit lebih rendah dibanding awal tahun ini (2,35%) maupun dibanding Mei tahun lalu (2,52%).
Angka tersebut juga lebih baik dibanding masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021, di mana rasio NPL/NPF sempat melampaui 3% seperti terlihat pada grafik.
Adapun menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pada awal tahun ini Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan sudah mampu menutupi kredit macet.
"Pada Februari 2024, CKPN tercatat 336,56 persen atau bisa menutupi 202 persen lebih total NPL perbankan. Jadi sudah sangat memadai sebenarnya kalau dilihat dari aspek itu," kata Dian Ediana Rae, disiarkan Antara (3/4/2024).
(Baca: Kredit Macet UMKM Meningkat sejak Awal 2024)