Kompetisi Video Pendek Kompetisi Video Pendek

Sumsel, Provinsi Kaya Batu Bara dengan Kemiskinan Tertinggi

1
Adi Ahdiat 23/07/2024 13:12 WIB
Image Loader
Memuat...
Angka Kemiskinan di 5 Provinsi dengan Cadangan Batu Bara Terbesar (Maret 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data Kementerian ESDM, cadangan batu bara Indonesia paling banyak berada di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi.

Jika digabungkan, lima provinsi ini memiliki cadangan batu bara terverifikasi 28,3 miliar ton pada akhir 2023, setara 94% dari total cadangan nasional.

(Baca: Kalimantan Timur, Pusat Cadangan Batu Bara Indonesia)

Provinsi-provinsi kaya batu bara tersebut umumnya memiliki angka kemiskinan yang relatif rendah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 persentase penduduk miskin secara nasional mencapai 9,03%.

Sementara angka kemiskinan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi hanya berkisar antara 4% sampai 7%.

Namun, ada pengecualian di Sumatera Selatan yang angka kemiskinannya mencapai 10,97%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Kementerian ESDM menyatakan tingginya angka kemiskinan Sumatera Selatan merupakan anomali atau penyimpangan.

"Adanya anomali pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia, yang kaya sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya Sumatera Selatan," kata Staf Ahli Menteri ESDM M. Idris F. Sihite dalam siaran pers (20/7/2024).

"Anomali yang secara kasat mata ada di depan kita yakni Sumatera Selatan, yang memiliki kekayaan cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton, dengan produksi batu bara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton, serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp9,898 triliun, tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini," ujarnya.

Menurut Idris, hal ini terjadi karena banyaknya pertambangan ilegal di Sumatera Selatan.

Ia pun menyatakan, anomali pengelolaan sumber daya alam harus dihentikan dengan upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi.

"Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Idris.

(Baca: Sektor Pertambangan Hanya Serap 1% Tenaga Kerja di Indonesia)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua