Intensitas emisi gas rumah kaca adalah ukuran emisi karbon yang dihasilkan dalam suatu proses ekonomi.
Intensitas emisi yang turun mengindikasikan bahwa aktivitas industri semakin bersih dan ramah lingkungan, begitu pula sebaliknya.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 rata-rata intensitas emisi gas rumah kaca industri Indonesia adalah 75,9 ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e) per miliar rupiah.
Artinya, setiap kali industri dalam negeri menghasilkan nilai tambah bruto Rp1 miliar, volume emisi yang dilepas ke lingkungan rata-rata mencapai 75,9 ton CO2e.
Namun, intensitas emisinya kemudian cenderung meningkat, hingga pada 2022 menjadi 79,2 ton CO2e per miliar rupiah, lebih tinggi 4,3% dibanding 2018.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses produksi industri Indonesia pada 2022 secara umum menghasilkan lebih banyak emisi dibanding lima tahun sebelumnya.
Kendati begitu, jika ditelisik lagi peningkatan intensitas ini hanya terjadi di satu sektor, yakni industri pengolahan.
Kenaikannya lantas mempengaruhi intensitas emisi industri nasional, karena sektor pengolahan memiliki emisi gas rumah kaca terbesar dibanding sektor industri lain.
Berikut rincian persentase peningkatan/penurunan intensitas emisi per sektor industri periode 2018-2022:
- Industri pengolahan: intensitas emisi pada 2022 naik 35,9% dibanding 2018
- Pengadaan listrik dan gas: turun 1,0%
- Pengadaan air, pengelolaan sampah/limbah/daur ulang: turun 3,0%
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: turun 17,5%
- Transportasi: turun 13,7%
- Pertambangan dan penggalian: turun 26,5%
- Sektor-sektor lainnya: turun 22,9%
(Baca: Ini Industri Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar di Indonesia)