Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.338,43 triliun pada akhir April 2024.
Berdasarkan komposisi utangnya, terbanyak adalah bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp7.333,11 triliun atau 87,94% dari total utang pemerintah. SBN ini terdiri atas SBN domestik dan valas.
SBN domestik tercatat sebesar Rp5.899,2 triliun atau 70,75%. SBN domestik juga terhimpun atas surat utang negara (SUN) sebesar Rp4.714,08 triliun dan surat berharga syariah negara sebesar Rp1.185,12 triliun
SBN valas tercatat sebesar Rp1.433,90 triliun atau 17,20%. SBN valas terdiri atas SUN Rp1.077,05 triliun dan surat berharga syariah negara Rp356,85 triliun.
Sementara itu komposisi utang pemerintah paling kecil adalah pinjaman, yakni Rp1.005,32 triliun atau sebesar 12,06% dari total pinjaman. Pos pinjaman terdiri atas pinjaman dalam negeri sebesar Rp36,04 triliun dan pinjaman luar negeri Rp969,28 triliun.
(Baca juga: Beda Nilai Defisit Anggaran Era SBY dan Jokowi, Siapa Terbesar?)
Kemenkeu menjelaskan, pembiayaan utang melalui penerbitan SBN secara langsung mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. SBN turut menyediakan referensi untuk menentukan harga instrumen pasar keuangan lainnya dan digunakan oleh para pelaku pasar untuk mengelola risiko suku bunga.
Per akhir April 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 43,3% kepemilikan SBN domestik, terdiri atas perbankan 24,5% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 18,8%.
"Bagi lembaga keuangan, SBN berperan penting dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan likuiditas, serta menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2024.
Adapun kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia (BI) sekitar 21,3%, digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Sementara, pihak asing hanya memiliki SBN domestik 13,8% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 8,4% per akhir April 2024. Kemenkeu menambahkan, sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.
(Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp8.338 Triliun pada April 2024)