Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total rumah tangga Indonesia yang memiliki rumah sendiri sebanyak 84,79% pada 2023. Angka ini sudah naik dari 2022 yang sebesar 83,99%.
Sementara yang menyewa atau mengontrak rumah sebanyak 5,05% rumah tangga. Proporsi mengontrak ini sudah turun dari 2022 yang sebesar 6,13%.
Berdasarkan provinsi, Sulawesi Barat (Sulbar) mengantongi kepemilikan rumah sendiri tertinggi nasional pada 2023, yakni 93,35% dari total rumah tangganya. Angka ini naik dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 92,51% pada 2022 dan 89,72% pada 2021.
Posisi tertinggi kedua ditempati oleh Lampung dengan proporsi 92,4%. Kepemilikannya juga naik dari 2022 yang sebesar 91,81% dan pada 2021 yang sebesar 89,4%.
Tertinggi ketiga, Kalimantan Barat, sebesar 91,43%. Porsi kepemilikan ini meningkat dari 2022 yang sebesar 90,79% dan 2021 yang sebesar 88,21%.
Sementara itu, DKI Jakarta jadi provinsi dengan kepemilikan rumah terendah nasional 2023, hanya 56,57% dari total rumah tangganya. Proporsi itu naik tipis dari 2022 yang sebesar 56,13% dan pada 2021 yang sebesar 48,48%.
(Baca juga: Berapa Banyak Rumah Tangga Indonesia yang Punya dan Kontrak Hunian?)
Terendah selanjutnya ada Sumatera Utara sebesar 71,46% pada 2023, naik dari 2022 yang sebesar 70,04% dan 2021 yang sebesar 67,57%.
Terendah ketiga yakni Sumatera Barat sebesar 72,61% pada 2023. Naik tipis dari 2022 yang sebesar 72,45% dan pada 2021 yang sebesar 68,34%.
Berdasarkan karakteristik daerah, rumah dengan kepemilikan sendiri paling banyak ditemukan di perdesaan dengan proporsi 92,38% dari total rumah tangga desa pada 2023. Hunian milik sendiri di perkotaan lebih kecil, yakni 79,36%.
Berlawanan dengan itu, rumah tangga yang mengontrak rumah paling banyak ditemukan di perkotaan, yakni 8,03% dari total rumah tangga kota pada 2023. Rumah tangga desa yang mengontrak rumah hanya 0,89% pada 2023.
BPS mendefinisikan rumah milik sendiri sebagai bangunan tempat tinggal yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga serta dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
(Baca juga: Ada 7,94% Warga RI Tempati Rumah Kumuh pada 2023, Terbanyak di Papua)