Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima 705 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2023.
Aduan tersebut paling banyak terkait dengan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, yakni 188 aduan. Pelanggaran ini misalnya ada barang yang tidak memenuhi izin impor, mengandung unsur pornografi, melebihi batasan pembebasan cukai, dan lain-lain.
Lalu ada 91 aduan terkait permintaan informasi, dan 71 aduan terkait penipuan yang mengatasnamakan DJBC.
Ada pula 64 aduan terkait perilaku pegawai serta kualitas pelayanan, 49 aduan keberatan terhadap penetapan bea masuk/pajak impor barang kiriman, dan 242 aduan lain-lainnya.
Keluhan dari Media Sosial
Belakangan ini DJBC juga kerap menerima keluhan dari pengguna media sosial.
Misalnya, ada keluhan terkait denda puluhan juta terhadap sepatu yang dipesan konsumen dari luar negeri, barang bawaan pekerja migran yang tertahan, hingga pengiriman barang hibah keyboard braille untuk sekolah luar biasa yang tertahan.
Teranyar, selebritas Enzy Istora juga sempat mengeluhkan kasus tas miliknya yang tertahan di DJBC. Enzy tidak menebus tas tersebut karena biaya pajaknya dinilai lebih mahal dari harga produk.
Menurut penelusuran DJBC, belakangan terungkap bahwa tas tersebut adalah hadiah yang dikirimkan pedagang dari luar negeri kepada Enzy, sebagai kompensasi atas kekeliruan pengiriman sebelumnya.
Lantaran barang hadiah, pengirim menyebutkan harga di bawah harga sebenarnya, sedangkan DJBC tetap menilai barang tersebut sesuai harga asli. Alhasil, DJBC mengenakan pajak lebih tinggi.
(Baca: Layanan Bea Cukai Indonesia Kalah Jauh dari Singapura)