Singapura merupakan negara dengan layanan bea cukai terbaik di ASEAN, dan Indonesia berada jauh di bawahnya.
Hal ini terlihat dari Logistic Performance Index (LPI) yang disusun Bank Dunia.
LPI adalah indeks yang mencerminkan kualitas layanan perdagangan di berbagai negara. Salah satu indikator yang dinilai adalah layanan bea cukai (customs).
Bea merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang/komoditas yang keluar atau masuk ke suatu negara. Pungutan ini dikenakan untuk produk ekspor dan impor.
Kemudian cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang/komoditas dengan karakteristik tertentu, seperti tembakau, alkohol, dan sebagainya.
Pungutan-pungutan tersebut dilaksanakan oleh instansi khusus di setiap negara, yang biasanya juga bertugas mengawasi, melayani, serta memfasilitasi perdagangan internasional.
Bank Dunia mengukur kualitas layanan bea cukai setiap negara berdasarkan survei terhadap mitra dagang utamanya.
Para responden ditanyai tentang efisiensi bea cukai di negara tujuan ekspor-impor mereka, kemudian diminta memberi skor berskala 1—5. Skor 1 berarti efisiensinya sangat rendah, dan skor 5 sangat tinggi.
Dengan metode tersebut, pada 2023 layanan bea cukai Singapura memperoleh skor 4,2, tertinggi di ASEAN bahkan juara satu di skala global.
Sementara layanan bea cukai Indonesia hanya mendapat skor 2,8, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, serta menempati peringkat ke-59 global.
(Baca: Daftar Kekayaan Kepala Bea Cukai se-Indonesia)