Kalangan pekerja Indonesia yang beragama Islam biasanya menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan menjelang Idulfitri.
Untuk tahun ini, pemerintah juga sudah menetapkan ketentuan THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024.
Surat edaran itu menyatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas.
Namun, tak semua pekerja yakin akan memperoleh bonus tersebut. Hal ini terlihat dari laporan survei bertajuk Indonesia’s 2024 Tunjangan Hari Raya Outlook dari YouGov.
Menurut survei YouGov, dari seluruh responden muslim Indonesia yang berstatus pekerja tetap atau penuh waktu (full time), hanya 70% yang yakin dapat THR, sedangkan 21% tak yakin, dan 9% merasa pasti tak dapat.
Proporsi yang tak yakin atau merasa tak bakal dapat THR itu makin besar di kelompok pekerja lepas atau paruh waktu (part time).
Di kelompok responden muslim yang bekerja part time 8—29 jam per pekan, ada 56% yang yakin dapat THR, sedangkan 32% tak yakin, dan 12% merasa pasti tak dapat.
Kemudian di kelompok responden muslim yang bekerja part time di bawah 8 jam per pekan, hanya 47% yang yakin dapat THR, sedangkan 37% tak yakin, dan 16% merasa pasti tak kebagian bonus tersebut.
YouGov melakukan survei ini terhadap 2.136 responden di Indonesia pada Januari 2024.
Seluruh responden berusia 18 tahun ke atas dan diasumsikan mewakili populasi pengguna internet nasional dari berbagai kelompok sosial-ekonomi.
(Baca: THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Tertinggi Rp26 Juta)