THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Tertinggi Rp26 Juta

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 15/03/2024 15:12 WIB
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Jabatan/Masa Kerja (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan 13 Maret 2024.

Aturan baru ini menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara secara umum terdiri atas gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat/kelas jabatan.

Kemudian THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas 80% gaji pokok PNS ditambah tunjangan-tunjangan serupa.

Adapun THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah memiliki komponen sama, tapi disertai tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/kepala: Rp26.299.000
  • Wakil ketua: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota Rp23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan (s.d.) 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150

(Baca: Lebih dari 8 Juta Aparatur Negara dan Pensiunan Terima THR dari Kucuran APBN 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua