Kementerian Keuangan telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 untuk aparatur negara dan pensiunan. Ketentuan pembagian THR itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan membeberkan rincian target penerima THR itu. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, anggota TNI dan Polri berjumlah 1,8 juta orang.
Sementara ASN daerah mencapai 3,7 juta orang. Angka itu sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dengan jumlah 1,1 juta orang, dan yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) 527,4 ribu orang.
Terakhir, para pensiunan dan penerima pensiun yang mencapai 2,9 juta orang. Total penerima mencapai 8,4 juta orang.
Para penerima itu mendapatkan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, THR dibagikan sesuai dengan kelompok penerima. THR dari kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp11,7 triliun yang diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara yang dibagikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sri Mulyani mengatakan, THR untuk ASN daerah dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, kucuran dari bendahara umum negara Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Dilansir Katadata, komponen tunjangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Ini relatif sama dengan pemberian tahun lalu. Tunjangan kinerja dalam THR masih dipotong sebesar 50%.
Namun, bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen 50%.
Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Untuk THR, Sri Mulyani memberi kelonggaran pembayaran THR jika belum sempat diberikan.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/3/2023).
(Baca juga: Ini Kucuran APBN untuk THR ASN dan Aparat 2023, Masih Ada Pemotongan Tukin 50%)