Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 13/02/2024 14:49 WIB
Tunjangan Kinerja/Tukin Pegawai Bawaslu Berdasarkan Kelas Jabatan (Perpres 122/2017 dan Perpres 18/2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Beberapa hari menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Senin (12/2/2024).

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi beleid tersebut.

Tukin Bawaslu dibedakan berdasarkan 17 kelas jabatan dan akan diberikan setiap bulan di samping gaji pokok. 

Nominal paling rendahnya berada di kelas jabatan 1, yakni Rp1,97 juta per bulan. Angkanya naik dari tukin terdahulu senilai Rp1,77 juta.

Kemudian yang tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan tukin Rp29,09 juta per bulan, naik dari tukin sebelumnya Rp24,93 juta.

Tukin ini tidak diberikan kepada pegawai Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, dan diberhentikan dari jabatan organiknya. 

Tukin juga tidak berlaku bagi pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Berikut daftar tukin pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Perpres 18/2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Dengan perubahan ini, aturan tukin Bawaslu lama dalam Perpres 122/2017 tak lagi berlaku.

(Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik, Ini Daftar Lengkapnya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua