Pengeluaran Kampanye PDIP Rp115 Miliar, PSI Baru Rp180 Ribu

Politik
1
Nabilah Muhamad 11/01/2024 13:29 WIB
Pengeluaran Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (7 Januari 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

LADK ini dilaporkan masing-masing partai ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Berdasarkan laporan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki pengeluaran awal kampanye terbesar, yakni Rp115 miliar per 7 Januari 2024.

Sementara di posisi terbawah, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pengeluaran awal hanya Rp180 ribu.

(Baca: PDIP, Partai dengan Dana Kampanye Pemilu Terbesar Awal 2024)

Berikut daftar lengkap pengeluaran awal dana kampanye partai politik per 7 Januari 2024, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:

  1. PDIP: Rp115.046.105.000
  2. Hanura: Rp23.403.515.060
  3. PAN: Rp22.419.055.000
  4. PPP: Rp13.155.500.000
  5. Perindo: Rp9.997.744.025
  6. Golkar: Rp8.801.317.049
  7. PKS: Rp7.833.307.791
  8. Nasdem: Rp7.631.655.294
  9. Gelora: Rp4.686.000.000
  10. Demokrat: Rp3.914.375.079
  11. Partai Buruh: Rp3.758.092.806
  12. Garuda: Rp2.118.305.000
  13. Gerindra: Rp1.179.460.715,62
  14. PKB: Rp800.446.161,27
  15. Partai Ummat: Rp478.137.200
  16. PBB: Rp228.300.000
  17. PKN: Rp42.700.400
  18. PSI: Rp180.000

Menanggapi minimnya pengeluaran dana kampanye PSI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut perlu ada pengecekan ulang.

"Mereka (PSI) kampanye di mana-mana, tidak ada laporannya? Itu tidak logis dan tidak rasional," kata Bagja, diwartakan Antara, Rabu (10/1/2024).

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie mengatakan, laporan pengeluaran tersebut belum final lantaran masih ada transaksi berjalan yang belum dilunasi.

"Laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang," kata Grace dalam keterangan resminya.

Adapun KPU menjelaskan, per 7 Januari 2024, LADK 18 partai peserta pemilu belum lengkap dan belum sesuai ketentuan.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan," tulis KPU dalam rilisnya, Selasa (9/1/2024).

Setiap partai dapat melakukan perbaikan LADK selama 5 hari sejak laporannya dikembalikan, paling lambat 12 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

(Baca juga: Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024, Prabowo-Gibran Terbesar)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua