PDIP, Partai dengan Dana Kampanye Pemilu Terbesar Awal 2024

Politik
1
Nabilah Muhamad 10/01/2024 16:04 WIB
Penerimaan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (7 Januari 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

LADK ini dilaporkan masing-masing partai ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Berdasarkan laporan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki penerimaan dana kampanye paling besar, yakni Rp183,86 miliar per 7 Januari 2024.

Sementara di posisi terbawah ada Partai Bulan Bintang (PBB) dengan dana kampanye Rp301,30 juta.

Berikut daftar lengkap penerimaan awal dana kampanye partai politik per 7 Januari 2024, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:

  1. PDIP: Rp183.861.799.000
  2. PAN: Rp29.826.000.000
  3. Golkar: Rp20.591.513.702
  4. PPP: Rp20.005.000.000
  5. PKS: Rp12.711.929.760
  6. Perindo: Rp10.148.994.025
  7. Demokrat: Rp8.748.860.395
  8. Nasdem: Rp7.781.026.469
  9. Gelora: Rp5.808.500.000
  10. Garuda: Rp5.500.000.000
  11. Partai Buruh: Rp4.214.169.815
  12. Gerindra: Rp2.841.667.200,23
  13. Hanura: Rp2.010.000.753
  14. PSI: Rp2.002.000.000
  15. PKB: Rp1.005.330.806,37
  16. Partai Ummat: Rp479.128.518
  17. PKN: Rp453.048.200
  18. PBB: Rp301.300.000

Kendati angkanya sudah diumumkan, KPU menyatakan LADK 18 partai ini belum lengkap dan belum sesuai ketentuan.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan," tulis KPU dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).

Setiap partai dapat melakukan perbaikan LADK selama 5 hari sejak laporannya dikembalikan, paling lambat sampai 12 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

(Baca juga: Batas Sumbangan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Maksimal Rp25 Miliar)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua