Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan, terdapat 204 konten pelanggaran di media sosial per 2 Januari 2024 atau hari ke-36 kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, temuan itu berdasarkan pengawasan siber melalui Intelligent Media Monitoring Bawaslu serta analisis dari aduan masyarakat.
Berdasarkan platformnya, konten pelanggaran terkait Pemilu 2024 paling banyak dijumpai di Instagram, yakni 72 konten.
Kedua terbanyak ditemukan di Facebook dengan jumlah 69 konten. Diikuti oleh pelanggaran konten di Twitter atau X (54 konten), TikTok (7 konten), dan YouTube (2 konten).
Lolly mengatakan, sejumlah konten di media sosial tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun berdasarkan jenisnya, konten pelanggaran ini mencakup ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lolly menyatakan, sebanyak 185 konten telah diteruskan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk dihapus atau takedown.
Bawaslu turut mengimbau masyarakat untuk mengawasi konten internet yang bermuatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.
"Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email, hotline, mendatangi posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu," kata Lolly.
(Baca juga: 6 Provinsi Paling Rawan Isu Politisasi SARA Pemilu 2024, Jakarta Teratas)