KA Turangga Tabrakan, Berapa Banyak Kecelakaan Kereta di Indonesia?

Transportasi & Logistik
1
Adi Ahdiat 05/01/2024 11:30 WIB
Jumlah Kasus Kecelakaan Kereta Api di Indonesia (2007-2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kereta Api (KA) Turangga bertabrakan dengan KA Commuterline Bandung Raya pada Jumat (5/1/2024).

Kecelakaan kereta api pertama tahun 2024 ini terjadi di jalur lintas Cicalengka-Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kejadian pukul 06.03 WIB, 'adu banteng' antara KA Turangga dengan kereta lokal," kata Ayep, Manajer Humas KAI Daop 2, disiarkan Antara, Jumat (5/1/2024).

Menurut Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, lokasi tabrakan berjarak sekitar 800 meter sebelum sinyal masuk Stasiun Cicalengka.

"Guna menindaklanjuti dan mengevakuasi korban insiden ini, DJKA telah mengirim tim teknis untuk mengamankan lokasi kejadian," kata Direktur Jenderal DJKA Risal Wasal dalam siaran persnya, Jumat (5/1/2024).

"Informasi lebih lanjut terkait insiden ini akan segera disampaikan kembali," ujar Risal.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan kereta di Indonesia.

Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan kereta selalu terjadi setiap tahun, setidaknya sejak 2007 sampai sekarang.

Sepanjang pencatatan KNKT, jumlah kecelakaan kereta api paling banyak terjadi pada 2007, yakni 13 kasus.

Kemudian di tahun-tahun berikutnya kecelakaan cenderung berkurang, sempat mencapai rekor terendah pada 2011 yang hanya 1 kasus.

Kendati begitu, angka kecelakaan yang cenderung turun ini tak berbanding lurus dengan jumlah korbannya.

Misalnya, dari 13 kecelakaan kereta yang terjadi tahun 2007, total korban jiwa mencapai 9 orang.

Namun, dari 10 kecelakaan kereta tahun 2010, total korban jiwanya mencapai 42 orang.

Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan periode 2007—2023, KNKT telah memberi rekomendasi ke berbagai instansi pemerintahan dan perusahaan yang terlibat dalam perkeretaapian nasional.

Mayoritas rekomendasinya berupa penguatan pengawasan (60,2%), diikuti penguatan prasarana (18,3%), aturan (15,9%), dan sarana (5,7%).

(Baca: Penumpang Kereta Indonesia Capai 32 Juta Orang Jelang Penghujung 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua