Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha sendiri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Berlandaskan definisi tersebut dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2023 ada sekitar 56,5 juta orang wirausaha di Indonesia.
Sekitar 52 juta orang di antaranya merupakan wirausaha pemula, akumulasi dari 32,2 juta orang yang berusaha sendiri, serta 19,8 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Sementara yang tergolong wirausaha mapan ada sekitar 4,5 juta orang, yaitu yang berusaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Dengan demikian, pada Agustus 2023 rasio wirausaha pemula mencapai 35,21%, sedangkan rasio wirausaha mapan 3,04% dari total angkatan kerja nasional.
(Baca: Ini Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia sampai 2023)
Jika dirinci berdasarkan kelompok usia, mayoritas pelaku wirausaha Indonesia saat ini sudah tergolong lanjut usia (lansia), yakni berumur 60 tahun ke atas.
Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2023 ada sekitar 5,9 juta orang berumur 60 tahun ke atas yang status pekerjaannya adalah berusaha sendiri (wirausaha pemula).
Kemudian ada 4,7 juta lansia yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar (wirausaha pemula), dan 798 ribu lansia berusaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar (wirausaha mapan).
Di tiga kategori wirausaha tersebut, lansia menjadi pelaku terbanyak dibanding kelompok usia lainnya.
Secara kumulatif, seluruh lansia yang berstatus wirausaha ini berjumlah 11,4 juta orang, setara 20,25% dari total pelaku wirausaha nasional pada Agustus 2023.
(Baca: Berapa Banyak Pelaku Wirausaha di Indonesia?)