Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha sendiri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Berlandaskan definisi tersebut, per Agustus 2023 ada sekitar 56,5 juta orang wirausaha di Indonesia.
Sekitar 52 juta orang di antaranya merupakan wirausaha pemula (akumulasi dari 32,2 juta orang yang berusaha sendiri, serta 19,8 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar).
Sementara yang tergolong wirausaha mapan ada sekitar 4,5 juta orang (yang berusaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar).
Dengan demikian, rasio wirausaha pemula mencapai 35,21%, sedangkan rasio wirausaha mapan 3,04% dari total angkatan kerja nasional pada Agustus 2023.
(Baca: Pengangguran RI Turun Jadi 7,86 Juta Orang per Agustus 2023)