Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha sendiri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Lampiran I Perpres No. 2 Tahun 2022 juga menetapkan tata cara penghitungan rasio kewirausahaan dengan rumus berikut:
- Rasio Wirausaha Pemula = Populasi Wirausaha Pemula/Populasi Angkatan Kerja x 100%
- Rasio Wirausaha Mapan = Populasi Wirausaha Mapan/Populasi Angkatan Kerja x 100%
Jika dihitung dengan rumus ini, menggunakan data ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2023 rasio wirausaha pemula di Indonesia mencapai 35,21% dari total angkatan kerja.
Kemudian rasio wirausaha mapan pada Agustus 2023 mencapai 3,04% dari total angkatan kerja.
Dibanding sedekade lalu, rasio wirausaha pemula tercatat meningkat dari 32,02% (Februari 2013) menjadi 35,21% (Agustus 2023).
Namun, rasio wirausaha mapan cenderung turun dari 3,35% (Februari 2013) menjadi 3,04% (Agustus 2023).
(Baca: Ini Pertumbuhan Jumlah Wirausaha di Indonesia sampai 2023)